BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan, ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pembebasan Tannur.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan status tersangka terhadap 3 orang hakim atas nama ED, AH, dan M,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan penangkapan itu. Kendati demikian, dia belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap.
“Iya, benar,” ucapnya.
Terkait latar belakang penangkapan itu, Harli juga membenarkan bahwa ada dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Iya, terkait itu,” imbuhnya.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan seorang pengacara Tannur, berinisial LR, yang ditangkap di Jakarta, sebagai tersangka.
Untuk diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan bahwa tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat, yakni pemberhentian dari jabatannya.
Editor: Rizki Audina/*