BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) kaget saat menemukan senilai uang Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kini barang bukti tersebut telah disita oleh Kejagung.
“Yang pertama, ingin saya sampaikan, kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya. Tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).
Kejagung menemukan temuan fantastis itu saat penyidik menggeledah rumah Zarof Ricar terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi. Selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA.
“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.
“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan, uang ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kejagung juga menyebut bahwa Zarof Ricar menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Baik rupiah, maupun mata uang asing.
“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” tandas Qohar.
Editor: Rizki Audina/*