BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dan langsung menahannya. Zarof berperan sebagai perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.
Keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 20.47 WIB, Zarof tampak mengenakan baju batik lengan pendek yang telah dibalut dengan rompi merah muda tertanda tahanan Kejagung. Didampingi sejumlah petugas, Zarof digiring dengan tangan terborgol.
Dia menunduk sambil berjalan masuk ke mobil tahanan dan tak menjelaskan apa pun meski dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia langsung dibawa meninggalkan Gedung Kejagung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut bahwa Zarof berperan menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur. Dia melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan bahwa Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Lisa disebut menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
“Sesuai catatan LR, yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” jelas Qohar.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan pada rumah tinggal Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Kejagung mengamankan uang sebesar Rp920 miliar lebih serta logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.
Editor: Rizki Audina/*