BICARAINDONESIA-Jakarta : Empat orang menteri diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang pailit. Perintah Prabowo itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Sabtu (26/10/2024).
Prioritas pemerintah menyelamatkan Sritex, menurut Agus, tidak lain agar karyawan perusahaan tekstil raksasa itu tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut data pihak manajemen Sritex jumlah karyawan mencapai 50 ribu orang.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelas Agus.
Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex.
Pailitnya Sritex merupakan kabar yang sangat mengejutkan, mengingat perusahaan sudah sangat besar dan berjaya selama puluhan tahun. Bahkan perusahaan ini sempat digadang-gadang sebagai produsen tekstil terbesar se-Asia Tenggara.
Menanggapi kondisi ini, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta Sritex menunggu sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung. Ia juga meminta agar Sritex dan anak-anak usahanya tetap membayar gaji para karyawan.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah, seperti disitat dari detikcom.