x

Buntut Wanprestasi Soal AJB, Podomoro City Deli Medan Digugat Konsumennya

4 minutes reading
Monday, 28 Oct 2024 18:52 0 253 admin

BICARAINDONESIA-Medan: raksasa properti Podomoro City Deli-Medan, digugat seorang konsumennya berinisial SH di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor: 777/Pdt.G/2024/PN Mdn atas kasus dugaan wanprestasi

Kuasa hukum penggugat, M. Roby SH didampingi Fadli Rizky SH Kuasa hukum M.Roby SH yang tergabung di Law Office M.Roby, SH & Patner’s menyebutkan, awal mula kasus ini saat kliennya melakukan pembelian satu unit rumah susun berupa hunian apartemen di Podomoro City Deli-Medan, yang terletak di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Klien kita melakukan pembelian satuan rumah susun berupa hunian apartemen Podomoro City Deli-Medan, Blok Lincoln, Tower LIN, Lantai 18, Unit CE, dengan luas semi gross +/- 41,88 M2 atau luas Nett +/- 36,72 M2, dengan senilai Rp1.033.920.000,” sebut Roby, Senin (28/10/2024).

Dijelaskannya, pembelian tersebut didasarkan pada perjanjian pengikatan jual beli tertanggal Nomor: 00001210, tertanggal 04 Desember 2015 jo perjanjian lerubahan Nomor: 00001210, tertanggal 20 April 2016.

“Kemudian sebagaimana kesapakatan klien kami telah melakukan pelunasan pembelian apartement pada tahun 2017, dan kemudian pada tahun 2018 apartement telah selesai dibangun oleh pihak Podomoro,” ujarnya.

Masih kata Roby, dengan pelunasan pembayaran itu, maka sesuai perjanjian seharusnya kliennya dan Podomoro telah melangsungkan peralihan surat-surat atas apartement tersebut termasuk dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris/PPAT.

“Akan tetapi nyatanya sampai dengan sekarang hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tergugat tidak mengkehendakinya,” terang Roby

Dengan telah lunasnya pembayaran apartement dan telah selesainya pembangunan apartement, lanjut dia, maka sesuai perjanjian seharusnya antara klien kami dan Podomoro telah melangsungkan peralihan surat-surat atas apartement tersebut termasuk dalam pembuatan AJB (Akta Jual Beli) dihadapan Notaris/PPAT.

“Akan tetapi nyatanya sampai dengan sekarang hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tergugat tidak mengkehendakinya,” kata dia.

Atas situasi tersebut, kata Roby, kliennya sudah berupaya meminta kepada Podomoro untuk segera dilangsungkan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT.

“Klien kami sudah berulang kali memintakan kepada tergugat agar segera dilangsungkan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang, namun tergugat selalu berkelit dengan alasan penggugat tidak bisa menunjukkan asli dari surat PPJB,” sebutnya.

“Tentu hal ini tidak masuk akal, karena asli PPJB yang dimaksud telah dijadikan alat bukti pada suatu perkara lain, sehingga sudah menjadi surat yang tidak bisa dimintakan kembali oleh klien kami. Klien kami sudah berulang kali meminta solusi dari pihak Podomoro agar dapat segera melangsungkan AJB, terlebih sama-sama kita ketahui PPJB tersebut hanyalah bentuk dari Perikatan di bawah tangan dan bukan masuk dalam akta otentik,” kata dia.

“Menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin sekelas Podomoro saat melakukan perikatan jual beli hanya didasarkan pada akta di bawah tangan seperti PPJB dan bukan berdasarkan akta otentik? Seharusnya jika perjanjian antara klien kami dan pihak Podomoro didasarkan pada akta otentik, maka jika akta tersebut hilang dapat langsung dimintakan salinannya kepada Notaris/PPAT terkait. Sehingga tidak ada halangan untuk pelaksanaan AJB tersebut. Menjadi pertanyaan kedua sejak kapan ketiadaan PPJB menjadi penghalang dalam pembuatan AJB? Secara hukum pembuatan AJB dapat dilakukan selama pembeli dalam hal ini klien kami telah melunasi pembelian, melakukan pembayaran pajak baik PBB maupun BPHTB dan hal itu telah dilaksanakan seluruhnya oleh klien. Sehingga tidak ada dasar bagi Podomoro untuk tidak melaksanakan AJB tersebut,” bener Roby kesal.

Atas dasar inilah, sambung dia, Podomoro diduga telah melakukan tindakan wanprestasi. Sehingga kami sudah memasukkan gugatan keperdataan wanprestasi/ingkar janji dengan Podomoro sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara Nomor: 777/Pdt.G/2024/PN Mdn.

“Pada hari Senin, 21 Oktober 2024 yang lalu telah dilangsungkan mediasi antara klien kami dengan pihak Podomoro dengan mediator Pengadilan Negeri Medan. Akan tetapi ternyata pihak Podomoro tetap tidak beritikad baik untuk melaksanakan AJB tersebut, maka mediasi dianggap gagal/tidak berhasil. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 04 November 2024, dengan agenda pembacaan hasil mediasi,” tambah dia.

Sementara itu, meski beberapa kali wartawan mencoba mengkonfirmasi soal gugatan itu kepada seorang dari Tim Legal Podomoro, Jonathan, lewat telepon seluler, tapi tidak direspon. Begitu konfirmasi lewat pesan whatsapp juga tidak dibalas.

Editor: Ty/*

LAINNYA
x