BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Mantan Menteri Perdagangan RI itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar menyatakan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” katanya, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan. “Untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” imbuh Qohar.
Qohar mengatakan, impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Impor gula, lanjutnya, harusnya dilakukan BUMN, tetapi Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Editor: Rizki Audina/*