BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Usai penetapan itu, Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.
Tom Lembong digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024), pada pukul 20.57 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap yang telah dibalut dengan rompi merah muda tertanda tahanan Kejagung.
Didampingi sejumlah petugas, Tom Lembong digiring dengan tangan terborgol. Dia sempat melempar senyum ke awak media sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.
Kemudian, Tom Lembong dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media perihal penahanannya hari ini. Namun, ia hanya berserah dan tak banyak bicara. “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong.
Dalam kasus itu Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
Qohar mengatakan, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk perusahaan swasta.
Editor: Rizki Audina/*