BICARAINDONESIA-Medan: Marudut Siregar mungkin tak pernah menyangka, aksinya yang berlagak seperti jagoan mengancam seorang wanita tua, akhirnya mengantarkannya ke depan pintu penjara.
Tanpa perlawanan, pria 43 tahun itu diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, setelah sebelumnya polisi menerima laporan Yusmalizar Hazzah (68) warga Jalan Cik Ditiro Dalam, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia yang menjadi korban dalam kasus pidana tersebut.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanitreskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Karya Perbatasan, Lingkungan VIII, Kelurahan Sarirejo Kecamaran Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Peristiwa pengancaman itu terjadi pada hari Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban Yusmalizar Hazzah sedang berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku memagar lahan milik korban di Jalan Mawar, Gang Keluarga, Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia,” kata Iptu Dian, Kamis (31/10/2024).
Ketika itu, kata Kanitreskrim, korban memanggil pelaku untuk keluar dari lahan perkebunan milik korban. Namun pelaku malah mengancam korban sambil mengeluarkan pisau dari kantong celana.
Melihat aksi pelaku, korban langsung melarikan diri dan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa pengancaman yang dialami dirinya.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB saat berada di kediamannya Jalan Karya Karya Perbatasan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal.
“Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana,”pungkasnya.
Editor: Ty/*