BICARAINDONESIA-Jakarta : Sahbirin Noor melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini surat pengunduran diri itu sudah diproses oleh Kemendagri.
“Iya betul,” kata Wamendagri Bima Arya, Rabu (13/11/2024).
Bima mengatakan bahwa Kemendagri akan segera menunjuk Pjs Gubernur sebab Wagub Kalsel Muhidin maju dalam pencalonan Pilgub. Dia memastikan, kini roda pemerintahan terus berjalan.
“Pjs gubernur akan segera ditunjuk Kemendagri agar roda pemerintahan terus berjalan, karena Pak Wagub juga maju di pemilihan gubernur,” tuturnya.
Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Setelah OTT itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim.