BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Jatim berhasil menangkap pelaku perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya. Pelaku bernama Ivan Sugianto itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara.
“Saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar 16.00 WIB saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda,” ujar Dirmanto, di Mapolres Surabaya, Kamis (14/11/2024) sore.
Dihimpun dari berbagai sumber, saat tiba di Mapolrestabes Surabaya, Ivan tampak digelandang oleh sejumlah penyidik masuk ke gedung Unit PPA dan Jatanras. Ia tampak mengenakan kemeja putih bergaris dengan wajah tertutup masker. Tak ada sepatahkatapun yang ia ucapkan.
Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polrestabes Surabaya memeriksa 11 orang saksi dalam perkara ini. Mereka juga sudah melakukan gelar perkara.
“Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perekara, dan setelah gelar perkara saudara I sidah ditetapkan tersangka,” kata Dirmanto.
Lebih lanjut, Dirmanto belum menjelaskan secara detail pasal apa yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah diperiksa tersangkanya ini nanti, baru akan kami update lengkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus yang melibatkan Ivan ini belakangan viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya.
Dalam video yang beredar seorang pria dewasa terlihat mengintimidasi salah seorang siswa atau anak di bawah umur. Dia bahkan menyuruh anak itu bersujud dan menggonggong.
Peristiwa itu terjadi Senin (21/10/2024) sore, saat para siswa pulang sekolah. Disebut hal ini dipicu saling ejek antara EN dengan anak Ivan, EL saat bertanding basket di sebuah mal di Surabaya.
Atas keributan itu, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang gurunya kemudian membawa peristiwa itu ke jalur hukum, Kamis (28/10). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.