BICARAINDONESIA-Jakarta : Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terkait pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada. Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang.
KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” lanjutnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,” kata Alexander.
Adapun total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 Miliar dalam bentuk tiga mata uang.
“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” katanya.
Sebagai informasi, tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.