x

Pertamax Diklaim Sudah Penuhi Standar, Begini Detail Kandungan Bensinnya

2 minutes reading
Tuesday, 3 Dec 2024 06:14 0 67 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB menyatakan bahwa BBM jenis Pertamax aman digunakan. Hal itu dinyatakan setelah LAPI ITB melakukan uji terhadap sampel bensin Pertamax.

Sebelumnya, Pertamax dituding jadi penyebab rusaknya fuel pump di salah satu bengkel kendaraan di Cibinong, Bogor beberapa waktu lalu. Lantas, seperti apa kandungan bensin Pertamax?

“Sampel endapan dari kendaraan yang bermasalah sudah dicek oleh Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB dan dinyatakan bahwa penyebab rusaknya kendaraan bukan dari BBM Pertamax,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, dikutip dari detikoto, Selasa (3/12/2024).

Uji coba juga dilakukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM di sejumlah SPBU di Cibinong. Dari uji tersebut hasilnya menyatakan bahwa Pertamax sudah sesuai standar sesuai spesifikasi dan dinyatakan aman untuk digunakan.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas Pertamax. Pertamina menjamin dan terus berkomitmen untuk menyediakan produk-produk berkualitas bagi masyarakat,” kata Fadjar.

Fadjar juga melampirkan dokumen tentang spesifikasi Pertamax. Dokumen itu mengacu pada SK Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Pada saat itu, jenis BBM RON 91 dengan batasan maksimal sulfurnya sebesar 0,05 persen m/m atau setara 500 ppm.

Selanjutnya Pertamax disebut memilii stabilitas oksidasi sebesar 480 per menit, kandungan timbal maksimal 0,013 gram per liter, sulfur maksimal 0,05 persen m/m, mengandung oksigen maksimal 2,7 persen m/m. Juga terdapat kandungan aromatik maksimal 50,0 persen v/v dan kandungan benzena sebesar maksimal 5 persen v/v.

Namun diketahui, aturan Dirjen Migas No. 3674K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. dicabut dengan Keputusan Dirjen Migas No: 110.K/MG.01/DJM/2022. Beleid itu mengatur sulfur dari bensin sesuai Euro4 diterapkan secara bertahap.

Salah satunya disebutkan, BBM RON 91 maksimal hanya 400 ppm mulai 1 Januari 2023. Lalu, wajib turun ke 350 ppm mulai Januari 2025.

Di tahun 2027 mendatang, Ditjen Migas ESDM menetapkan kandungan sulfur bensin ini maksimal 300 ppm. BBM RON 91 baru ditargetkan menyentuh standar Euro 4 atau 50 ppm atau 0,005 persen m/m pada 1 Januari 2028 mendatang.

LAINNYA
x