BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menetapkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya. Kasus tersebut terkait pemotongan anggaran atas uang ganti uang.
“Dengan menetapkan 3 tersangka. Pertama, RM selaku Penjabat Walikota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip Rabu (4/12/2024).
KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Nofin, sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Saudara IPN, selaku Sekda Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Pekanbaru,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut disangkakan dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.
Sebelimnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru. Total, ada sembilan orang yang ditangkap KPK.
“Delapan dari Pekanbaru plus satu diamankan di Jakarta. Jadinya, total sembilan orang yang diamankan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru tersebut. Nilai uang yang disita dalam perkara ini mencapai Rp6 miliar.
Editor: Rizki Audina/*