x

Putusan PK dari MA Termohon Nurhayati Diduga Dipalsukan, PN Sei Rampah Bermain?

5 minutes reading
Wednesday, 4 Dec 2024 10:50 0 81 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Sei Rampah: Aroma pemalsuan putusan Peninjauan Kembali (PK) di balik relass pemberitahuan kepada termohon dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 jo.Nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo.Nomor 25/PDT/2023/PT MDN dan Jo.Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh Atas Gugatan 3 Objek Perkara di lahan 64 hektar Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, Sumatera Utara semakin menyengat.

Kasus ini mencuat saat Ketua PN Sei Rampah memerintahkan juru sita Rahmad Diansyah, menyerahkan putusan itu kepada Termohon Nurhayati pada 8 November 2024 lalu. Di dalam putusan itu disebutkan, mengabulkan permohonan PK dari para Pemohon PK, Herman Hariantono Alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing Alias Acin dan Bunju alias Ayu Gurame.

Demikian dibeberkan praktisi sekaligus kuasa hukum pelapor, Rumbi Sitompul kepada wartawan melalui telepon selularnya dari Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Berdasarkan laporan klien kami Nurhayati bersama keluarganya, bahwa saat kemarin mereka pergi ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) PN Sei Rampah untuk meminta dan mendapatkan salinan resmi putusan PK Nomor 1017 PK/Pdt/2024, dengan membawa serta menunjukkan relaas pemberitahuan putusan yang diterima dari juru sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah melalui pos,” ungkapnya.

Termohon Nurhayati saat mendatangi PTSP PN Sei Rampah/foto: ist

Namun ternyata, lanjut Rumbi, permintaan kliennya pupus seketika, setelah mendapat jawaban dari staf PTSP bernama Sulfa yang mengatakan bahwa salinan Putusan PK dengan nomor tersebut sudah tidak ada lagi di PN.

Dikatakannya juga, atas jawaban Sulfa tersebut, rekannya Niko Prabudi yang mendampingi Nurhayati, sempat emosi dan mendesak pihak PTSP untuk memanggil Rahmad Diansyah yang telah mengirim dan menandatangani surat relaas pemberitahuan putusan PK yang dikirimnya ke Nurhayati.

“Cepat kalian panggil si Diansyah, si juru sita yang mengirimkan Relaas Pemberitahuan Putusan PK itu. Mengapa dia berani mengirimkan relaas Putusan PK tersebut ke klien kami sedangkan ternyata salinan putusan resminya tidak ada di PN. Sei Rampah. Lalu dasar apa dia membuat relaas itu. Ini pengadilan apa. Main-main dengan putusan perkara,” ucap Rumbi menirukan luapan emosi Niko Prabudi.

Atas fakta tersebut, Rumbi pun menuding pihak PN Sei Rampah telah melakukan pembohongan publik.

“Kalau salinan putusan PK-nya tidak ada, kenapa dia bisa mengirim relaas putusan PK kepada klien kami. Apa dasarnya. Padahal sesuai ketentuan, relaas pemberitahuan suatu Putusan PK dapat dilakukan oleh juru sita atas perintah Ketua PN adalah setelah pihak PN menerima berkas perkara berikut putusannya dari Mahkamah Agung. Kalau ternyata putusannya tidak ada atau belum ada, tetapi juru sita sudah berani mengirimkan relaas pemberitahuan putusan PK kepada para pihak, apakah ini bukan merupakan suatu pembohongan,” tandasnya.

Lebih jauh disampaikan Rumbi, setelah pihaknya meluapkan emosi, Humas PN Sei Rampah bernama Sri didampingi Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Pidana akhirnya menemui pihak Nurhayati dan menyatakan bahwa salinan PK yang sudah sempat diterima mereka dari Mahkamah Agung, ternyata telah diperintahkan untuk dikirimkan kembali ke MA.

“Alasannya bahwa ada salah penulisan pada putusan tersebut,” kecam Rumbi.

Atas kejanggalan tersebut, selaku kuasa hukum, Rumbi mengaku semakin yakin adanya dugaan unsur pidana dibalik keluarnya putusan PK dengan nomor perkara 1017 PK/Pdt/2024.

“Karena menurut relaas pemberitahuan putusan PK oleh juru sita PN Sei Rampah disebutkan bahwa PK tersebut ‘DIKABULKAN’ oleh Mahkamah Agung, sedangkan kami memiliki bukti yang memperlihatkan bahwa putusan PK tersebut justru ‘DITOLAK atau TOLAK’ oleh Mahkamah Agung RI,” bebernya.

“Dugaan adanya pemalsuan putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024 sedang saya selidiki, dan terhadap hal ini saya selaku kuasa hukum termohon Nurhayati telah mengirimkan surat kepada Ketua MA dan kepada ketiga Hakim Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan PK tersebut termasuk kepada Panitera Penggantinya. Kemudian surat tersebut saya tembuskan kepada Bawas MA, Panitera Muda Perdata MA , Komisi Yudisial RI, Kapolri, Ketua PT Medan, Kapoldasu dan juga kepada Ketua PN Sei Rampah. Surat tersebut kami lampirkan dengan bukti -bukti. Kami mempertanyakan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI tentang apa sebenarnya yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung RI yang menangani Perkara 1017 PK/Pdt/2024., mengapa sampai bisa terjadi ada dua putusan yang berbeda pada suatu perkara PK,” ujarnya.

Tapi, Rumbi meyakini bahwa putusan PK punya kliennya Nurhayati yang dinyatakan ditolak merupakan putusan yang sah. Sebab di dalam putusan berupa PDF yang didapati, sudah ditandatangani di atas materai oleh tiga orang Hakim Agung masing-masing I Gusti Agung Somantha, Lukas Prakoso dan Agus Subroto serta ditandatangani Panitera Muda Perdata MA RI Ennid Hasanuddin dan Panitera Pengganti MA RI Arief Sapto Nugroho

“Saya yakin salinan putusan PK berupa PDF yang diterima klien saya Nurhayati yang isinya menolak PK dari pemohon merupakan putusan yang sah dan dikeluarkan pihak Mahkamah Agung pada 27 September 2024, sedangan salinan Putusan PK yang diterima pihak pemohon yang isinya ‘KABUL’, diduga putusan tersebut palsu, hal ini disebakan tidak dapatnya pihak PTSP memberikan salinan putusan PK dengan nomor Perkara 1017 PK/Pdt/2024, dengan dasar surat relaas pemberitahuan putusan PK kepada klien saya Nurhayati,” kata Rumbi.

Rumbi juga menegaskan, bahwa kasus ini merupakan kasus besar, dan pihaknya akan melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada Ketua MA dan akan ditembuskan ke Bawas Mahkamah Agung, Hakim Agung serta Panitera Muda Perdata dan Panitera Pengganti MA RI, serta kepada Komisi Yudisial serta Kapolri, agar menjawab pertanyaan kami mengapa dalam satu nomor Perkara PK nomor 1017 PK/Pdt/2024 ada dua putusan yang berbeda.

“Jika pihak-pihak terkait yang sudah saya surati tidak juga memberikan jawaban dan tanggapan atas laporan saya ini, saya selaku kuasa hukum Nurhayati akan melaporkan tindak pidana atas dugaan pemalsuan putusan PK itu ke Bareskrim Mabes Polri, mengadukan hal ini ke Presiden dan Komisi 3 DPR RI untuk dievaluasi demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum di Indonesia. Harus segera dibasmi semua mafia-mafia Hukum di bangsa ini,” pungkasnya.

Penulis: Sur
Editor: Ty

LAINNYA
x