BICARAINDONESIA-Semarang : Polri memecat secara tidak hormat Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang menembak 3 siswa SMK. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12) kemarin.
Berdasarkan informasi dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang mengikuti sidang tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.
“Putusannya ada tiga. Satu, dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng, dikutip Selasa (10/12/2024).
Anam juga menyebut, Robig sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan bahwa Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Keluarga yang turut mengikuti sidang etik, mengaku puas terhadap putusan tersebut. “Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya, ya, ditolak banding yang dilakukannya,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban tewas penembakan Robig.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengatakan bahwa keputusan sidang etik tersebut sesuai permintaan keluarga. PTDH itu, lanjut Zainal, dijatuhkan pada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan salah satunya, Gamma, meninggal. Penembakan itu tidam dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam.
“Itu artinya sewenang-wenang, perbuatan yang dilakukan polisi secara sewenang-wenang pasti putusannya maksimal, yaitu PTDH,” tegas Zainal.
“Banding itu memang hak daripada teradu, tetapi saya yakin, banding itu tidak diterima. Kalau sampai diterima, publik akan kecewa. Sudah jelas perbuatannya, kok,” imbuh Zainal.
Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (9/12/2024), menetapkan Robig sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi kemajuan usai lebih dua pekan kasus ini tanpa status tersangka, walau sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Artanto.
Editor: Rizki Audina/*