BICARAINDONESIA-Jakarta : Departemen Keamanan Ketenagakerjaan Washington mengumumkan bahwa Boeing kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kali ini PHK berdampak terhadap 396 karyawan di Washington, Amerika Serikat (AS).
Dilansir Reuters, Rabu (11/12/2024), pemangkasan ini menjadi bagian dari serangkaian PHK lebih lanjut yang diumumkan pabrikan pesawat asal AS itu sejak Oktober lalu.
Diprediksi, PHK ini akan berdampak pada total 17 ribu pekerja atau sekitar 10 persen dari tenaga kerja global perusahaan. Keputusan itu diambil dikarenakan kondisi perusahaan yang terus merugi akibat aksi mogok kerja lebih dari satu bulan yang diikuti lebih dari 33 ribu karyawan. Aksi mogok itu menyebabkan penghambatan produksi pesawatnya yang paling laris, yakni 737 MAX.
Pihak Boeing menyebut bahwa perusahaan sedang menyesuaikan tingkat tenaga kerja untuk menyelaraskan dengan realitas keuangan dan prioritas yang lebih terfokus.
Sebelumnya Boeing menutup penawaran ekuitas senilai US$24,3 miliar atau setara Rp385,75 triliun (asumsi kurs Rp15.874 per dolar AS) pada November. Pasalnya, perusahaan produsen pesawat itu ingin memperkuat keuangan dan mempertahankan peringkat kreditnya yang layak investasi.
PHK sebelumnya juga dilakukan Boeing terhadap 2.500 karyawan di beberapa negara bagian di AS, seperti Washington, Oregon, South Carolina, dan Missouri.