x

UMP Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Jadi Rp2,264 Juta

2 minutes reading
Thursday, 12 Dec 2024 09:58 0 62 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Penetepan UMP DIY 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, pada Rabu (11/12/2024). Dia mengatakan, dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95. UMP 2025 ini mengalami kenaikan dari tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61.

“Besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen (dari UMP 2024),” ujar Beny.

“Kenaikannya setara dengan Rp138.183,34,” sambung dia.

Tak hanya UMP, pemerintah DIY juga menetapkan upah minimum sektoral yang disesuaikan dengan karakteristik sektor tertentu. Upah minimum sektoral ini berlaku untuk sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja lebih tinggi, tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau keahlian spesifik.

Sektoral yang dimaksud ada empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi.

“Upah minimum sektoral Provinsi DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp2.311.913,65,” tutur Benny.

Kenaikan di sektor ini mencapai 8,5 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP DIY secara keseluruhan.

Untuk sektor konstruksi, upah minimum sektoral ditetapkan pada angka Rp2.285.339,93, dengan persentase kenaikan 7,5 persen.

“Besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93, atau sebesar 7,5 persen,” tambahnya dikutip dari Tribun News, Kamis (12/12).

Sementara itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengalami kenaikan sebesar 8,35 persen.

Sebagai informasi, kebijakan ini disusun sesuai dengan arahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di setiap sektor.

LAINNYA
x