BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK dikabarkan melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Terkait penggeledahan itu KPK buka suara.
“Benar semalam tim dari KPK melakukan geledah di kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawanawak media, Selasa (17/12/2024).
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendati demikian, belum diketahui pasti ruangan mana saja yang digeledah KPK serta barang-barang apa saja yang dibawa.
Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo belum memberikan respon mengenai kabar itu.
Duduk Perkara
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengiyakan KPK sedang mengusut perkara itu pada Kamis (19/9/2024) lalu. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya, yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.
“Yang menjadi masalah adalah saat dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misal CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50 dan sisanya tidak digunakan,” tutur Asep.
“50 yang tidak digunakan tersebut ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” imbuhnya.
Kala itu, Perry Warjiyo selaku Gubernur BI sudah angkat bicara. Dia menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK.
“BI ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Perry menegaskan bahwa proses yang BI lakukan dalam menjalankan program CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang telah berlaku. Mulai dari proses hingga pengambilan keputusan.
“Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (program sosial BI) itu mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang,” terangnya.
Perry mengatakan, CSR atau PSBI dilakukan dengan beberapa persyaratan, yakni hanya diberikan kepada yayasan. Yayasannya pun harus memenuhi persyaratan yakni merupakan lembaga hukum yang sah, programnya jelas dan konkret, serta jumlahnya sesuai standar BI.
“Untuk menentukan proyeknya itu juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima, menyalurkan dan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban,” kata Perry.
Adapun CSR yang dijalankan BI terdiri dari tiga bidang. Pertama, pendidikan dengan program beasiswa yang disalurkan melalui universitas dengan penerima aktif tercatat 11 ribu dan total yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu.
Kedua, untuk pemberdayaan yayasan yang bergerak di bidang ekonomi masyarakat seperti UMKM di berbagai daerah. Ketiga, yayasan yang bergerak di bidang rumah ibadah.
“Pengambilan keputusan dewan gubernur hanya menetapkan alokasi besaran. Mengenai programnya dibahas bersama dari satuan kerja pusat maupun daerah dalam forum PSBI diketuai oleh ADG bidang, setelah itu baru pelaksanaannya di masing-masing satuan kerja,” pungkas Perry.