BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran 20 Kg narkotika jenis sabu dan 38.686 butir ekstasi dalam pengungkapan di wilayah pesisir pantai.
Dalam perkara tersebut, seorang kurir pengantar barang haram itu juga terpaksa dihadiahi timah panas, setelah melakukan perlawanan pada saat pengembangan kasus.
Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau Sdalam paparan yang digelar di gedung serba guna Mapolres Labuhanbatu, Rabu (18/12/2024)
Didampingi Wakapolres Kompol H Matondang, Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman serta personel Satresbarkoba Polres Labuhanbatu, pengungkapan 20 bungkus sabu di dalam plastik bertuliskan ‘Guan Yin Wang’ dan puluhan ribu pil ekstasi itu berawal dari informasi pada Jum’at, 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Ajamu Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat itu mengenai seseorang yang membawa sabu dengan jumlah besar. Ketika itu, petugas berhasil menghentikan mobil Toyota Rush warna Putih bernopol BK 1184 VS yang mengarah ke Kota Rantauprapat.
Dari proses penyergapan, mobil tersebut dikemudikan berinisial DD alias Darwin warga Jalan Bedagai SD Inpres, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 karung koni besar berisikan 20 bungkus plastik berukuran besar bertuliskan Guan Tin Wang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu, dan 5 bungkus plastik transparan berisikan pil ekstasi berlogo Rolex sebanyak 24.124 butir serta 3 bungkus pil ekstasi berlogo Trisula sebanyak 14.557 butir, kalau ditotal 38.686 ribu butir,” terang Kapolres
Ketika diinterogasi, sambung Bernhard, pelaku mengakui sabu dan ribuan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang pria bernama panggilan Anton alias AM yang dikirim dari Tanjungbalai melalui jalur air
Begitu pelaku tiba di lokasi yang ditentukan, tepatnya diperairan Sungai Sakat, Kecamatan Panai Hilir barang haram tersebut langsung dari kapal dimuat ke dalam mobil yang dikendarai pelaku DD alias Darwin. Setelah itu, pelaku juga menjelaskan bahwa secara keseluruhannya ia diperintah dan dipantau melalui telpon seluler oleh seorang pria bernama Gompar Manurung warga Tanjungbalai yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Hasil dari pemeriksaan, pelaku tidak mengenal si pemesan barang di Kota Rantauprapat. Pelaku juga mengakui, bila mana narkotika itu diantarkan sampai tujuan, dianya diupah sebesar Rp2 juta perbungkusnya yang ditotal senilai Rp48.000.000,” paparnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 20 bungkus sabu seberat 20,100 gram, 5 bungkus plastik transparan warna kuning berisikan pil ekstasi sebanyak 24.129 butir, 3 bungkus plastik warna Merah berisikan Pil ekstasi berlogo Trisula sebanyak 14.557 butir, handphone Android merk ViVo warna biru, handphone Nokia warna abu-abu, selembar STNK Mobil Toyota Rush Nopol BK 1184 VS
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal, 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana, Penjara Seumur Hidup, atau Pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Penulis: Aji
Editor: Rz