x

Ikuti Jadwal MK, Wamendagri Sebut Kepala Daerah Terpilih akan Dilantik Maret 2025

2 minutes reading
Friday, 20 Dec 2024 02:54 0 67 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dengan menyesuaikan jadwal sidang sengketa pemilu di MK. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyebutkan bahwa ada lebih dari 150 , sengketa Pilkada 2024.

Bima menegaskan, pelantikan tidak akan ditunda. Hanya saja, waktu pelantikannya yang dia pastikan harus menunggu persidangan MK.

“Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga digeser, ya, MK ini. Pendaftaran Desember jadi Januari, persidangan juga bergeser, ya, kan? Kita harus menunggu,” ujar Bima, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, pada prinsipnya Pilkada 2024 dilakukan secara serentak, karena itulah pelantikan kepala daerah terpilih pun harus digelar secara serentak.

“Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Karena itu, enggak boleh berbeda-beda. Sebisa mungkin harus serentak,” tegasnya.

Namun, Kemendagri saat ini memiliki 2 opsi yang bisa diambil dan sedang dibahas. “Sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi 2 tahap. Tahap pertama, tahap yang tidak menggugat atau yang gugatan ditolak. Kedua, nanti yang berbeda-beda adalah yang memang berperkara,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tahapan, kegiatan, dan jadwal Sidang Penetapan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), seharusnya semua tahap itu tuntas pada Maret 2025. Pada 7-11 Maret dijadwalkan pengucapan putusan/ketetapan, sedangkan 11-13 Maret dijadwalkan penyerahan salinan putusan/ketetapan.

Bima menyebutkan, pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan ketiga tahun 2025. Setidaknya setelah MK menyampaikan hasil putusan atau ketetapan PHP.

“Kira-kira Maret (mulai pelantikan kepala daerah),” pungkasnya.

Editor: Rizki Audina/*

 

LAINNYA
x