x

Jelang Vonis Terduga Otak Perencana Pembunuhan Wartawan, Korban: Hukum Seberat-Beratnya!

2 minutes reading
Tuesday, 7 Jan 2025 14:25 0 61 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Pancurbatu: Seperti dikutip dari halaman SIPP, FS alias Firdaus Sitepu, terdakwa dalam perkara perencanaan pembunuhan wartawan berinisial LS dengan cara membakar rumah korban menggunakan bom molotov pada 21 Desember 2023, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakamp yang berada di Pancurbatu pada hari ini, Selasa (7/1/2025).

Pada sidang sebelumnya, terdakwa ini dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kala itu pertimbangan JPU, karena menilai terdakwa yang diduga menjadi otak rencana pembunuhan itu, dituding telah memberikan keterangan yang berbeda-beda dan berbelit belit kepada Majelis Hakim.

Bahkan kala itu dia sempat mengungkapkan di persidangan bahwa sabu yang diedarkan di barak judinya diduga milik pria berinisial Re alias Por.

Sementara itu, korban LS yang ditemui awak media secara tegas meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat beratnya kepada otak pelaku yang disinyalir berencana membunuhnya sekeluarga pada waktu itu.

“Kami sangat berharap Majelis Hakim mevonis terdakwa dengan hukuman yang seberat beratnnya sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.

Apalagi, lanjut korban, akibat kejadian pelemparan bom molotov kerumah ia bersama keluarganya selalu didera rasa ketakutan.

“Anak-anak kami yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami tarauma dan selalu ketakutan apalagi kalau ada orang lain datang kerumah kami, kami mohon agar permintaan kami ini dapat dikabulkan, kami yakin dan percaya hukumannya akan di maksimalkan,” ungkapnya.

Sementara, Kacabjari Pancur Batu Yus Imam Harefa saat dikonfirmasi membenarkan agenda persidangan tersebut.

Editor: Ty/*

LAINNYA
x