x

Mulai Hari ini, Masuk ke Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

1 minutes reading
Monday, 21 Dec 2020 04:42 0 221 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Bagi anda penduduk luar daerah yang ingin berkunjung ke Sumatera Utara di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, wajib mengetahui kebijakan baru yang dirilis Pemprov Sumut.

Karena efektif mulai hari ini, Senin (21/12/2020), Pemprovsu resmi memberlakukan persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen bagi pendatang masuk ke wilayah Sumut.

Surat edaran No. 360/9626/2020 yang dirilis pada 18 Desember 2020 berkop surat Gubsu berisikan : Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah covid-19 khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari.

Surat edaran yang ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI dan Bupati/Walikota se Sumatera Utara untuk ikut memberlakukan kewajiban tersebut mulai tanggal 21 Desember hingga 4 Januari 2021.

Bahkan secara tegas diminta agar seluruh penumpang seluruh transportasi baik darat, laut dan udara yang tidak memiliki RDT-ag, tidak diperkenankan masuk ke wilayah Sumut.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x