BICARAINDONESIA-Medan : Untuk optimalisasi pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kota Medan, Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Pemerintahan Kota Medan, resmi meluncurkan Aplikasi E-Damkar, Rabu (30/12/2020).
Dengan demikian, lewat aplikasi itu, masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan akses ketika menyampaikan informasi terjadi musibah kebakaran ataupun penanganan penyelamatan yang membutuhkan bantuan petugas pemadam kebakaran.
Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan dapat mempermudah Dinas P2K Kota Medan dalam melakukan penyuluhan, serta mempermudah masyarakat dalam melaporkan terjadinya peristiwa kebakaran.
Peresmian aplikasi E-Damkar yang di gelar di Kantor Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran Kota Medan, Jl. Candi Borobudur No 2 Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, ditandai dengan penekanan sirine dan pemotongan pita oleh Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat dan Kepala Dinas P2K Kota Medan Albon Sidauruk.
Dalam sambutannya Akhyar memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas P2K Kota Medan yang telah mengembangkan aplikasi E-Damkar di zaman yang serba digital ini. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat saat terjadi musibah kebakaran ataupun penanganan penyelamatan yang membutuhkan bantuan petugas pemadam kebakaran.
“Saat ini target nasional waktu tanggap (respon time) Pemadam Kebakaran 15 menit sudah terpenuhi 60% dan untuk memenuhi itu, pengembangan pos dan UPT untuk lebih mempercepat. Kemudian jika nanti target kita kalau pos dan UPT tercapai serta kesiapan kendaraan, maka respon timenya hanya 5 menit sehingga pencegahannya lebih cepat pagi,” kata Akhyar.
Akhyar juga mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas P2K 90% kebakaran terjadi akibat korsleting listrik karena disebabkan karena arus pendek listrik atau ketahanan kabel tersebut melampaui kapasitas yang ada.
“Pada saat rumah dibangun masih 450 watt tetapi setelah perkembangan sekarang dengan kebutuhan yang ada dan semua serba elektrikal, kebutuhan listrik juga menjadi 2200 watt tetapi kabelnya tidak diganti sehingga menyebabkan arus pendek. Jadi mengganti kabel itu penting untuk mencegah kebakaran,” jelas Akhyar.
Menimpali hal itu, Kepala Dinas P2K Kota Medan Albon Sidauruk mengungkapkan, sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, maka telah ditetapkan waktu tanggap pelayanan penanggulangan kebakaran adalah 15 menit sejak diterimanya informasi kebakaran.
“Berkenaan dengan kebutuhan pencatatan waktu dalam rangka menghitung capaian SPM respon time pelayanan kebakaran tersebut, maka dibutuhkan aplikasi yang sesuai untuk dan akurat mencatatkannya. Kecepatan respon time ini akan sangat berpengaruh terhadap pengurangan tingkat resiko yang ditimbulkan dari setiap kejadian kebakaran,” ungkap Albon.
Dengan semakin cepatnya tindakan penanggulangan kebakaran dilakukan, sambung Albon, maka semakin kecillah kerugian yang terjadi. Melalui adanya aplikasi ini juga, masyarakat yang melaporkan kejadian kebakaran akan mendapatkan update informasi tentang proses pemadaman kebakaran, sehingga proses masyarakat dapat mengetahui kapan petugas berangkat, sudah tiba di lokasi dan menyelesaikan tugas pemadam.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk dapat mendownload aplikasi ini guna memudahkan masyarakat untuk menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) apabila terjadi kebakaran. Semoga dengan hadirnya aplikasi ini, pelayanan kita terhadap masyarakat terkait pelayanan kebakaran akan semakin cepat dan semakin baik, sehingga peranan pemerintah daerah terhadap masyarakat akan semakin dirasakan oleh masyarakat,” tandas Albon.
Editor : Van/rel
No Comments