x

Satgas Ketapang Medan Temukan Produk Makanan Berkemasan Rusak di Suzuya

3 minutes reading
Thursday, 31 Dec 2020 12:15 0 194 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Untuk mengecek ketersediaan stok bahan pokok serta kestabilan harga baik di pasar tradisional maupun modern jelang pergantian tahun, Satgas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pada Rabu, 30 Desember 2020 kemarin.

Hasilnya, petugas menemukan produk makanan dan minuman dengan kemasan rusak di Suzuya Pasar Raya yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso Medan.

Hal itu diketahui saat Tim Satgas Ketapang Kota Medan mulai mengecek satu persatu stok bahan yang ada di tempat tersebut. Pada saat Tim melakukan pengecekan, Tim menemukan kemasan tidak layak untuk dijual diantaranya 20 kaleng susu kental manis, 2 kaleng buah, 1 kaleng jamur dan 22 bungkus susu cair.

Usai melakukan peninjauan, Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan yang dipimpin Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan telah mengunjungi 3 titik diantaranya Pasar Sukaramai, Pasar Simpang Limun dan Suzuya Pasar Raya.

Sejumlah produk makanan dan minuman yang ditemukan rusak, namun masih dijual di Suzuya/foto : ist

Dari kunjungan tersebut, diketahui bahwa harga dan ketersediaan bahan pangan cukup, hanya saja terdapat kemasan yang tidak layak sehingga tim menyita barang tersebut.

“Saat kita berkunjung ke Suzuya Pasar Raya, kita mendapat temuan berupa kemasan yang tidak layak. Barang tersebut sudah kita sita dan buat berita acara pernyataan dari mereka untuk tidak dipajang lagi. Sedangkan kemasan yang lain seperti sayur, buah dan yang lain sebagainya itu masing sangat bagus. Sementara di Pusat Pasar, daging tidak mengalami kenaikan signifikan,” jelas Emilia.

Senada juga petugas dari Unit Ekonomi Reskrim Polrestabes Medan Dzikri Sinurat mengungkapkan bahwa pada saat Tim mengunjungi Suzuya Pasar Raya, Tim menemukan kemasan tidak layak. Oleh sebab itu, tim memberikan peringatan. Apabila kembali mengunjungi tempat tersebut dan tim kembali menemukan hal yang sama, maka akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen.

“Tidak tertutup kemungkinan apabila kita mengontrolnya dan muncul lagi hal tersebut, maka timbulah kekecewaaan terhadap konsumen atau masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang yang rusak dipajang dan dijual kembali, itu sudah kita arahkan untuk di return karena expirednya masih lama tahun 2021. Jadi barang tersebut harus di retur kembali. Kita juga akan tindak jika ada ditemukan lagi hal tersebut berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Usai melakukan penyitaan, tim selanjutnya mengemas barang sitaan ke dalam kardus lalu disegel dan pihak manajemen diminta untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak memasarkan produk tersebut. Lalu kardus yang berisi produk tidak layak tersebut, dikembalikan kepada pihak toko dengan syarat dan ketentuan seperti yang tersurat didalam Surat perjanjian.

Sebelumnya, dalam sidak di Pasar Sukaramai dan Pasar Simpang Limun, tim memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat masih dikategorikan cukup untuk dua bulan ke depan.

Dari segi harga, beberapa bahan pokok mengalami penurunan diantaranya, cabai merah yang sebelumnya Rp50.000-Rp66.000 turun menjadi Rp30.000-Rp40.000, cabai rawit juga mengalami penurunan menjadi Rp40.000-Rp44.000, begitupun dengan minyak goreng Rp13.000-Rp13.500.

Selain itu, bahan pokok lainnya yang menjadi fokus pengecekan oleh Tim antara lain beras Rp11.000, gula Rp13.000, bawang merah Rp28.000-Rp 30.000, bawang putih Rp24.000, telur Rp1.500-Rp1.700, daging sapi Rp120.000 dan daging ayam Rp30.000.

Editor : Yuli/rel

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x