BICARAINDONESIA-Jakarta : Media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap memiliki hak untuk memberitakan terkait FPI sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” demikian ditegaskan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jum’at (1/1/2021).
Menurut M Nuh, apa yang dikatakannya sebagai respon dari maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan salah satu poinnya masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI
Dalam Maklumatnya, Jenderal Idham Aziz menekankan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian tertulis pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” demikian poin ketiga maklumat tersebut.
Sumber : rmol
No Comments