x

Soal Maklumat Kapolri Tentang FPI, Mabes Polri Bantah Pemberedelan Kebebasan Pers

2 minutes reading
Friday, 1 Jan 2021 13:59 0 233 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tidak melarang kebebasan pers terkait Maklumat <span;>Kapolri Jenderal Idham Azis tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Menurutnya, maklumat itu untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum, menyusul keluarnya Maklumat <span;>Kapolri Jenderal Idham Azis terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dijelaskannya juga, m<span;>aklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo di Jakarta, Jum’at (1/1/2020).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Editor : Yudis/rel

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x