BICARAINDONESIA-Papua : Seorang pria pemasok senjata dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Intan Jaya, Papua berinisial NT (25), ditangkap P<span;>olda Papua.
NT sejak Januari 2020, diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nabire dalam perkara transaksi amunisi.
Selain itu, tersangka juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Umum KKB di wilayah Intan Jaya yang aktif melakukan propaganda di media sosial.
“NT aktif melakukan propaganda di media sosial, dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. NT juga berperan mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021,” ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Selasa, 5 Januari 2021 kemarin.
Akibat perbuatannya, NT dijerat pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor : Yudis/rel humas polri
No Comments