BICARAINDONESIA-Medan : Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 Medan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan, memasuki babak baru
Jongor Ranto Panjaitan Kepsek masa periode 2016-2018 dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di markas adhyaksa tersebut yang berlokasi di Jl. Adhinegoro No 05, Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bicaraindonesia.net di Kejari Medan, panggilan bersifat permintaan keterangan terhadap Jongor tertuang dalam surat rahasia.
Ia diminta hadir menghadap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada hari ini Senin, 11 Januari 2021 pukul 09.30 WIB dengan kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Disebutkan pula, pria yang kini menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Dolokmerawan, Kab. Serdangbedagai itu untuk membawa dokumen yang berhubungan dengan indikasi penyelewengan dana BOS TA 2016 s/d 2018 atau selama yang bersangkutan menjabat di sekolah yang berlokasi di Jl. Sampai No 8 Medan itu.
Pemanggilan terhadap Jongor sendiri kabarnya berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments