BICARAINDONESIA-Medan : Kesan sangar Weli Sandiko Hutabarat mendadak sirna. Wajahnya lebih banyak mengernyit menahan sakit akibat luka dikakinya yang tertembus timah panas petugas.
Ganjaran itu harus dirasakan pemuda 23 tahun, akibat ulahnya yang mencoba kabur dari polisi. Pengangguran warga Jl. Rajawali, Medan itu ditangkap terkait kasus begal yang terjadi pada Minggu dinihari, 10 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. KL Yos Sudarso, Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli.
Bersama komplotannya di gank motor, pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy warna Merah kombinasi putih bernomor polisi BK 5324 ABY yang mareka rampas dari korban Muhammad Arif Abil.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tindakan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan tindaklanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/20/I/2021/SU/PEL-BELAWAN/SEK M. LABUHAN dengan pelapor bernama Samsiah.
“Penangkapan dipimpin Kanitreskrim Iptu Rahmadsyah didampingi Panit II Ipda Sudjarwo pada Hari Minggu, 10 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Pasar V, Dusun Salak, Desa Tembung, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang,” ungkap Kompol Edy, Selasa pagi (12/1/2021)
Kasus ini terungkap, berawal saat petugas memperoleh informasi tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu dinihari. Meski awalnya belum diketahui siapa korbannya, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kerugian berupa sepeda motor Honda Scoopy.
“Namun saat itu petugas belum mengetahui siapa korban yang dimaksud dalam tindak pidana dimaksud lalu petugas melakukan penyelidikan terkait tindak pidana dimaksud hingga petugas memperoleh petunjuk tentang ciri-ciri pelaku lalu petugas melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pelaku bernama Weli Sandiko Hutabarat, di Pasar V Tembung berikut barang bukti,” urainya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama komplotannnya. Dalam mengungkap jejak kejahatan itu pula, polisi turut melakukan identifikasi terhadap korban tindak pidana melalui nomor polisi sepeda motor hingga akhirnya diketahui pemiliknya bernama Samsiah (34), seorang IRT penduduk Jl. Titi Pahlawan, Gang Sapat Lingkungan-V, Kec. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan.
“Ketika petugas menghubungi korban, ia membenarkan bahwa sepeda motor dengan identitas tersebut miliknya yang hilang saat dikendarai oleh keponakannya Muhammad Arif Abil pada Minggu dinihari itu,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang itu.
Setelah mengarahkan korban untuk membuat Laporan Polisi, petugas pun mengintensifkan interogasi terhadap pelaku. Pengembangan pun dilakukan. 3 orang target utama jaringan begal berkedok komunitas motor diantaranya Solid, Tegar dan Afis serta sejumlah orang lainnya diburu.
“Ketika melakukan pengembangan itulah pelaku Weli Sandiko melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas yang berusaha melakukan pengejaran juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka tidak kooperatif,” tandasnya.
Demi kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Polsek Medan Labuhan.
“Kita juga mengkonfrontir korban dengan pelaku dan korban mengenali wajah pelaku yang disebutnya salah satu orang yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor dimaksud. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Edy.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments