BICARAINDONESIA-Sibolga : Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sebagai sarana pengolahan limbah cair seperti limbah dari WC, air cucian ataupun dari kamar mandi, diduga belum diserahterimakan ke Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) DR FL Tobing, Kota Sibolga.
Bukan itu saja, proyek IPAL di RSUD DR FL Tobing Sibolga Tahun Anggaran 2019 yang bernilai miliaran rupiah, justru dinilai telah mengangkangi permendagri.
“Pembuatan IPAL yang baru diduga tidak mentaati aturan Permendagri. Ini harus menjadi perhatian aparat yang berwenang. Padahal IPAL yang lama saja belum dilakukan serah terima,” ungkap sumber yang layak dipercaya, Rabu (13/1/2021).
“IPAL yang lama masih dipergunakan sampai rusak, bak nya saja sudah pada bocor,” sambung sumber.
Jika mengacu pada peraturan Permendagri, jelas disebutkan bahwa pekerjaan yang sama dalam satu instansi tidak dapat tumpang tindih. Karena itu dalam hal ini pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut diduga melakukan tindakan yang melanggar aturan permendagri.
“KPA dan PPK nya patut dicurigai melakukan tindakan KKN, apakah memang dibenarkan hal tersebut?” timpal sumber.
Sementara berdasarkan keputusan Mentreri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan harus mengolah air limbah sampai standar baku mutu yang diijinkan. Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak yang berkompeten.
Penulis/Editor : Tim
No Comments