x

Gembong Narkoba Labuhanbatu bersama Istri Mudanya Dikabarkan Ditangkap Polisi

3 minutes reading
Wednesday, 13 Jan 2021 14:09 0 237 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : IRP alias Man Batak, yang disebut-sebut gembong narkoba yang sudah 10 tahun malang melintang dalam bisnis haram itu, dikabarkan diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Beredar informasi, pria 40 tahun itu ditangkap dari satu hotel di Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan pada Minggu malam, 10 Januari 2021. Ia juga disebut-sebut diringkus bersama isteri mudanya, saat singgah di hotel sepulang dari Riau.

Istri muda atau istri ketiga penduduk Jl. Bersama, Kel. Padangmatinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu itu infonya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Labuhanbatu. Selain itu, turut pula diamankan seorang ajudan merangkap sopirnya.

Dari tangannya, kabarnya polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang baru dibeli dari bandar sabu di Riau. Karena disebut-sebut telah beralih ‘distributor’, Man Batak sempat lolos dari sergapan polisi saat penggerebekan, meski akhirnya Man Batak yang mengenakan kaos oblong putih celana jeans biru berhasil dibekuk.

Dikabarkan juga, keberadaan Man Batak sudah dipantau selama seminggu di Rantauprapat hingga bergeser ke arah Riau dan Kotapinang, Labusel.

Informasi juga menyebutkan, bahwa pada Sabtu siang, 9 Januari 2021, seorang perwira polisi menghubungi seseorang yang pernah melaporkan Man Batak, meminta ciri-ciri pria berusia 40 tahun itu, alamat rumah, tempat mangkal dan aset-asetnya, yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang, kabar penangkapan Man Batak bersama istri muda dan ajudannya di Labusel sudah beredar luas di media sosial sejak Selasa, 12 Januari 2021 kemarin.

Pria yang dikenal dermawan itu terendus sudah menjalankan bisnis haram peredaran gelap narkoba lebih dari 10 tahun. Bisnis yang merusak generasi muda itu berkembang pesat di Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu dan terus meluas ke Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan sebagian wilayah Tapanuli Selatan.

Labuhanbatu Raya disebut-sebut lahan empuk peredaran sabu milik Man Batak. Ia bahkan mampu bersaing dengan bandar-bandar lain yang berada di dalam penjara.

Informasi lain menyebut, Man Batak adalah DPO kasus narkoba sejak 24 Agustus 2015, setelah polisi menangkap anggotanya, Mus pada Juni 2015 di Jl. Bersama, Kel. Padangmatinggi Rantauprapat, dekat rumah gembong sabu tersebut. Kemudian kurirnya tertembak polisi dan meninggal dunia, Rabu 22 Mei 2019.

Dari catatan wartawan, 4 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap beberapa kasus narkoba dengan barang bukti sabu sekitar 20 Kg.

Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, saat dikonfirmasi Bicaraindonesia.net terkait informasi penangkapan gembong narkoba tersebut via WhatsApp, menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke pihak Ditresnarkoba Poldasu

“Silahkan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda,” jawab AKBP Deni Kurniawan singkat pada Rabu siang (13/1/2021) sekitar pukul 13.26 WIB

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x