x

Ketagihan Mencuri, Aksi Laweh Si Maling Spesialis Bobol Alfamart Berakhir di Bui

3 minutes reading
Thursday, 14 Jan 2021 16:53 0 345 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Sempat sukses sekali membobol salahsatu gerai Minimarket Alfamart, rupanya membuat Hamdani Tanjung alias Laweh jadi ketagihan. Apalagi pria 45 itu selama ini memang tak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok.

Tapi dasar nasib badan lagi sial. Pada aksi keduanya, warga Jl. Pematangsiantar, Gang BRI, Kel. Syahmad, Kec. Lubukpakam, Kab. Deliserdang itu tak cuma gagal. Ia juga harus berurusan dengan pihak berwajib, hingga akhirnya petugas Polsek Lubukpakam menjebloskannya ke bui, setelah ia ditangkap tak jauh dari rumahnya, Rabu, 13 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kanitreskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Randy Anugrah Putranto kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan karyawan Alfamart Medan-Lubukpakam (W244), Jl. Negara, Kel. Petapahan, Kec. Lubukpakam, Kab. Deliserdang, Anggi Natasya Siregar (25), warga Jl. Galang, Lingkungan IV, No.124, Kel. Cemara, Kec. Lubukpakam.

Dalam laporannya, pada Minggu, 15 November 2020 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, datang ke tempat kerjanya itu bersama Tiurma Magdalena, karyawan Alfamart lainnya. Saat tiba di tempat kerja, Anggi dan Tiurma terkejut karena suasana sudah ramai warga yang melihat dari luar.

Di samping toko ada dua kantung plastik dan sebuah goni berisi barang dagangan milik Alfamart

Anggi dan Tiurma yang masuk ke dalam toko lantas membuka kunci gembok pintu dan mendapati keadaan di meja kasir sudah berantakan. Sebagian barang dagangan sudah tidak di tempatnya lagi. Melihat itu, Anggi menghubungi Sutarno, Koordinator Wilayah (Korwil) PT Sumber Alfaria Trijaya.

Setelah kembali dicek, banyak barang dagangan Alfamart yang hilang, seperti 38 bungkus rokok Sampoerna Mild, 13 bungkus Dunhill (isi 20), 20 bungkus Surya Coklat (isi 20), 13 bungkus Surya (PB), 10 bungkus Malboro Light (isi 20), sembilan bungkus Sampoerna Evolution (isi 20), tujuh bungkus Malboro Red (isi 20), tujuh bungkus Malboro Filter Black (isi 20), 10 bungkus Buls (isi 20), 10 bungkus Gudang Garam Filter Signature (isi 12), tujuh bungkus Dunhill (isi 16), delapan Bungkus Dunhill Mild (isi 16), enam bungkus Lucky Strike (isi 20), tujuh bungkus Dji Sam Soe Premium (isi 12), enam bungkus Malboro Ftr Black (isi 16), tujuh bungkus Gudang Garam Filter Merah (isi 12), dua bungkus GTMan Brief GTK-05 M25, dua bungkus GTMan Brief GTK-05 L25, lima bungkus Sampoerna Splash Topical (isi 16), enam bungkus Marlboro Filter Black (isi 12), dua Rider Oblong R22RR L, dua Rider Oblong V-Neck M, dua Rider Oblong R22R M, tiga pack ABC Alkaline LR-03 MP AAA 48 (isi enam), empat bungkus Lucky Strike Mild (isi 16), tiga Bungkus Dji Sam Soe Magnum (isi 20), tiga  bungkus Dunhill Ultra (isi 16), empat bungkus Sampeorna A Mild MRH (isi 16), empat bungkus Dji Sam Soe (isi 12), tiga pack Energizer Max AA 25, dua bungkus Dji Sam Soe Filter (isi 12), dua Scorlines Singlet L, dua Scorlines Singlet XL, satu Pond’s Men Oil Plaster 100 M, satu Bungkus ESSE Change Juicy (isi 20), satu bungkus Camel Activatif Purple (isi 20), tujuh Eco Bag 20 x 40 cm, satu bungkus Camel Yellow (isi 20), satu Scorline CD Brief Mika XL3S, satu bungkus Sampoerna Splash Sunny (isi 16), satu Scorlines Oblong Misty M, satu bungkus Lucky Strike Mild (isi 12), satu Scorline Singlet Cotton M, satu bungkus Chief (isi 12) dan satu  Eco Bag 38 x 45 cm.

“Kerugian yang dialami pihak Alfamart sebesar Rp5.239.113. Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Randy.

Dari hasil penyelidikan, sambung Randy, teridentifikasilah pelaku adalah Hamdani Tanjung. Dari penyelidikan itu pula, Rabu, 13 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, terendus keberadaan pelaku sedang di sekita4 rumahnya, tepatnya di belakang Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI). Polisi lalu bergerak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Kita saat ini masih menyelidiki keberadaan barang-barang yang dicurinya,” sebut mantan Kanitreskrim Polsek Batangkuis ini.

Dari hasil interogasi, tutur Randy, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa, pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu, pukul 06.30 WIB di Alfamart Tanjung Garbus I, Kec. Lubukpakam, Deliserdang.

“Untuk tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.

Penulis/Editor : Budi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x