BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Entah merasa sok paten atau karena memang bodoh. Gambaran itu sepertinya pantas disematkan pada pada sosok pengedar ganja berinisial HM ini.
Karena akibat ulahnya atau kebodohannya sendiri yang membawa ganja sambil melintas di depan Mapolsek Sorkam, tindak kriminal yang selama ini dilakoninya pun akhirnya berujung ke penjara.
Pria 34 tahun itu pun tak berkutik saat disergap petugas Satresnarkoba Polres Tapteng, pada Kamis malam, 14 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut informasi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima polisi, adanya seorang pengedar markoba yang tengah membawa ganja siap edar.
Sebagai pengelabuan, ganja itu sengaja dibungkus tersangka di dalam plastik makanan ringan merek Appitos.
Berbekal informasi dan sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, tim Satresnarkoba Polres Tapteng pun langsung menyusun siasat untuk melakukan penangkapan.
Persis saat warga Desa Muara Bolak, Kec. Sosor Gadong, Kab. Tapteng itu melintas di depan Kantor Polsek Sorkam dengan mengendarai sepeda motornya, penyergapan pun dilakukan.
Melihat polisi mengepungnya, HM jadi kelabakan. Namun ia tak lagi bisa berbuat apa-apa. Karena saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 35 ampul daun ganja kering seberat 29,03 gram dan sebuah ponsel merek Xiaomi warna Hitam dan uang Rp45 ribu.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy melalui AKP Horas Gurning membenarkan penangkapan terhadap HM.
“Tersangka ini mau mengelabui polisi membungkus daun ganja pakai bungkus makanan ringan,” kata Gurning, Senin (18/1/2021).
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tapteng. Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara pun balal menjeratnya.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments