BICARAINDONESIA-Medan : Setelah menjadi tranding topic setelah dimuat di berbagai media cetak, online dan tayang di televisi, kasus dugaan pemerasan senilai Rp200.000.000 yang membelit mantan Wakapolsek Medan Helvetia berinisial AKP DK, terus berbuntut panjang.
Tak hanya saling lapor, sang perwira juga terpaksa kehilangan jabatannya setelah dibebastugaskan pimpinannya di Polrestabes Medan.
Bahkan menyikapi kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas tersebut, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin Siregar mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat perintah Pertanggal 6/1/2021 dengan nomor Sprint/41/1/1/Was.2.1/2021/Bid Propam.
Merasa tak bersalah, AKP DK bersama kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang SH, MH balika melaporkan Jefry Suprayogi ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dialaminya. Dengan nomor laporan STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKT”III, terkait peristiwa UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3.
Atas laporan itu, sebagai wujud masyarakat yang taat hukum, Jeffry Suprayudi bersama kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung pada hari ini, Senin (18/1/2021) pukul 11.00 WIB, hadir di Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat reserse Kriminal Khusus. Usai menjalani pemeriksaan, Roni Panggabean, didepan gedung Krimsus Polda Sumut langsung memberikan keterangan persnya.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum hari ini klien kami Jeffry Suprayudi memenuhi panggilan penyidik atas laporan AKP DK atas dugaan pencernaan nama baik. Sejak kasus ini kami laporkan ke Propam Mabes Polri, maupun di Propam Polda hingga sekarang di Krimsus, kami telah menyampaikan fakta hukum, bukti terkait kasus ini,” terang Roni Pangabean.
Atas kasus yang dilaporkan oleh oknum Polisi tersebut, lanjut Roni, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pada penyidik di Krimsus maupun ke Mabes Polri.
Ada 5 point yang disampaikan diantaranya :
1.keberatan dan menolak terkait laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada klien kami.
2. Perlu kami tegaskan : Bahwa apa yg disampaikan kepada klien kami adalah peristiwa dan fakta hukum di Propam Polda. Silahkan dipertanyakan ke Divisi Propam.
3. Bahwa hari selasa tgl 12 kami telah melanjutkan upaya hukum kami ke Krimum Poldasu, dan laporan ini ada melalui nota dinas Propam Polda dan surat perintah kapoldasu untuk audit investigasi.
4. Ini adalah preseden bagi Krimsus yang menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti dan fakta hukum. Dan saya sangat prihatin bagi warga Sumut, Kota Medan, jika warga yg sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik.
5. Kalau sperti ini tutup aja media di dunia, tidak usah ada pers dan ganti aja undang-undangnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi diruang kerjanya di hari yang sama membenarkan pemanggilan terhafap Jeffry oleh Penyidik Ditreskrimsus.
“Ya benar, hari ini saudara Jeffry dipanggil penyidik untuk klarifikasi, hasilnya nanti kita kabarin. Untuk oknum perwira yang sebenarnya menjabat Wakapolsek Helvetia sudah dibebas tugaskan menjadi PAMA Polrestabes Medan dalam rangsa pemeriksaan,” terang Hadi singkat.
Penulis/Editor : Van
No Comments