BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Menindaklanjuti informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Kel. Padangbulan, Kec. Rantau Utara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK,MH langsung mengeluarkan perintah kepada personel Satresnarkoba untuk menuntaskan kasus tersebut.
Atas instruksi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,MH dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung, pada Kamis malam, 21 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, mengerahkan 20 orang personel untuk menggerebek lokasi yang menjadi target.
“Dalam penggerebekan itu, personel kita dibagi dalam 2 tim yang masuk dari 2 lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan 12 orang pelaku,” kata AKP Martualesi kepada wartawan, Jum’at (22/1/2021)
Dikisahkan Martualesi, pada saat melakukan penggerebekan, diawali dengan penangkapan 7 orang karena banyak yang lari setelah mengetahui kedatangan petugas. Ketujuh orang yang diamankan diantaranya DH (22) INDRA (32), ARS (37), SS (31),SB (16) MI (31),AP (31).
Dan Selanjutnya dari TKP kedua di sebuah kos-kosan di Gang Amaliah bawah, Padangbulan, Kec. Rantau Utara, petugas mengamankan 5 orang yaitu N alias Dian (38), MAE (28), Sus, wanita (43) Gun (49) dan SS wanita (32).
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 laki laki dan 2 orang perempuan, yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang yaitu dari TKP kos-kosan di Gang Amaliah Bawah, Jl. Padangbulan yaitu S Alias Sus, wanita berusia 42 tahun, warga Jl. Sei. Menanjung, Kel. Pantai Burung TB II, Kec. Datuk Bandar, Kab. Asahan.
Barang bukti yang diamankan sebuah bong terbuat dari botol plastik, sebuah kotak plastik warna hijau yang berisikan sabu, kaca pirek buah jarum baru, sebuah toples plastik yang berisikan 12 batang pipet, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 buah mancis.
Dari tersangka N als Dian (38) warga Jl. Sirandorung, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, disita barang bukti sebungkus narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, sebuah timbangan elektrik, sebungkus plastik klip kecil kosong, 2 handpone Nokia dan uang Rp325.000.
Sedangkan dari TKP pertama di Jl. Padangbulan, tepatnya sebuah warung rokok yaitu DH (23) warga setempat dengan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram, sebuah plastik klip ukuran sedang dan uang Rp200 ribu hasil penjualan sabu
“Kalau yang 3 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya dan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara untuk yang 9 orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan urine.
Penulis : AS/rel
No Comments