BICARAINDONESIA-Medan : Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM), kembali menggeruduk KantorKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jl. Jenderal AH Nasution, Medan, Senin (25/1/2021).
<span;>Dalam aksinya, mereka mendesak pihak Adhyaksa segera melakukan penahanan terhadap mantan Kakanwil Agama Sumut Ihwan Zulhami terkait kasus suap jabatan mantan Plt Kandepag Madina Zainal Arifin.
<span;>Ketua Umum JMM Fahrul Rozi Harahap d<span;>alam orasinya mengatakan, penahanan terhadap Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin sebagai tersangka sangat pantas dilakukan, mengingat masih adanya calon yang bisa dijadikan tersangka lainnya.
<span;>”Sangat pantas Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin untuk tahan, ini menjadi langkah keberhasilan bagi Kejatisu dalam tindakan objektif pemberantasan korupsi. Karena sangat dimungkinkan lagi bisa ditetapkan seorang tersangka lainnya, apalagi dalam kasus suap jabatan ini antara Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin tidak berjumpa langsung,” teriak Fahrul Rozi.
<span;>Fahrul juga menyampaikan dukungan penuh kepada Kejatisu untuk mengembangkan kasus suap jabatan dan dugaan korupsi lainnya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.
“JMM sangat mengapresiasi Kejatisu yang dengan capatnya menetapkan tersangka kepadan Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin. Tetapi sampai saat ini belum juga menahan keduanya, ada apa?” kata Fahrul.
Setelah beberapa lama berorasi di depan Kantor Kejatisu yang tidak mendapat tanggapan, Fahrul Rozi megarahkan massa JMM meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments