BICARAINDONESIA-Medan : Pengucuran dana desa ke sejumlah desa yang sudah lama ditinggal penduduknya di Nias Barat, jadi topik bahasan dalam pertemuan koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Kamis (28/1/2021).
Dipimpin langsung Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko di ruang kerjanya, turut pula mendampingi dalam pertemuan koordinasi itu, Yono Korwas Rohmadi dan auditor Bakti Ginting.
Sedangkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, serta didampingi Kepala Bidang Pencegahan Edward Silaban, Kepala PVL Hana Ginting, Kepala Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean dan Tetty Silaen.
Soal dana desa ini mulai dibahas serius ketika Abyadi Siregar menyampaikan kekhawatirannya atas tingginya potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa. Ini sejalan dengan banyaknya laporan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Sumut yang menyampaikan laporan terkait dana desa ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
“Selama ini, banyak masyarakat yang datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang ingin melapor atau sekadar konsultasi atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Mereka datang dari berbagai kabupaten/kota di Sumut. Termasuk soal pengucuran dana desa ke desa yang sudah lama ditinggalkan penduduknya seperti yang terjadi di sejumlah desa di Nias Barat. Dari laporan-laporan ini, diduga potensi kerugian negara sangat tinggi,” papar Abyadi.
Tapi, lanjut Abyadi, selama ini, Ombudsman mengarahkan masyarakat agar menyampaikan laporan terkait dana desa itu ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Pemkab/Pemko.
“Nah, bila Inspektorat tidak melakukan tindaklanjut, baru masyarakat disarankan membuat laporan pengaduan ke Ombudsman,” jelas Abyadi.
Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan baik pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman maupun pengawasan keuangan dan pembangunan yang dilakukan BPKP, Abyadi mengharap sinergi yang kuat antara Ombudsman Sumut dan BPKP Sumut.
“Kami melihat pentingnya sinergi Ombudsman RI dan BPKP dibangun untuk mempertajam pengawasan kedua institusi pengawas ini,” ujarnya.
Sambut Baik
Merespon hal itu, Yono Andi Atmoko menyambut baik sinergi Ombudsman dan BPKP. Yono bahkan mengakui, beberapa isu pelayanan publik, khusus yang berkaitan dengan keuangan dan pembangunan yang disoroti oleh Ombudsman Sumut selama ini, menjadi pembahasan juga di internal BPKP Sumut. Seperti terkait soal pengucuran dana desa ke desa-desa di Nias Barat yang disoroti Ombudsman tahun 2019.
Yono juga sangat sepakat jika Ombudsman dan BPKP bersinergi melakukan pengawasan. “Bahkan, untuk isu isu strategis, bisa saja tim Ombudsman datang untuk berdiskusi dengan tim BPKP. Kita terbuka demi melakukan pengawasan yang baik,” pungkas Yono.
Editor : Teuku/rel
No Comments