x

2 Pelaku Pengeboman Ikan di Biak Ditangkap KKP

2 minutes reading
Sunday, 31 Jan 2021 16:05 0 385 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Komitmen itu dibuktikan dengan kembali dilakukannya penangkapan terhadap pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua oleh aparat Ditjen PSDKP juga.

“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jum’at, 29 Januari 2021 lalu. Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota,” ngkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam rilis tertulisnya, Ahad (31/1/2021).

Dijelaskan Antam, penangkapan terhadap pelaku berinisial OB (59) dan NA (49) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut turut pula diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman. Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak,” sebutnya.

Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerjasama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP. Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.

“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” ucap Antam.

Sementara, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing.

Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.

“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu”, terang Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, instansi penegak hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing”, pungkas Eko.

Editor : Teuku/rel

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x