x

Sabu Paket Rp100 Ribu, Kembali Antar Wanita Tua Residivis Kasus Narkoba ke Penjara

2 minutes reading
Monday, 1 Feb 2021 10:59 0 231 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Bukannya banyak-banyak beramal, jalan hidup wanita tua berinisial DSD alias Dewi ini justru menyalah. Akibat ulahnya itu pula, di usianya yang sudah mulai senja, warga Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut ini terpaksa kembali merasakan hidup di balik tembok penjara.

Perempuan 54 tahun berstatus ibu rumah tangga yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba itu tak berdaya, ketika Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pada Minggu sore, 31 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, menangkapnya.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan yang dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung  itu, terjadi hanya beberapa saat setelah petugas yang melakukan penyamaran (under cover buy) sebagai konsumen, melakukan transaksi dengan tersangka. Begitu uang Rp100 ribu diberi dan barang diserahkan, dengan sigap polisi meringkus tersangka.

Pada Saat dilakukan pengeledahan dikediamannya, petugas kembali menemukan 5 bungkus plastik kecil seberat 0,56 gram. Ketika diinterogasi, DSD mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial PTN, juga warga Labura.

“Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN pada hari Minggu, 31 Januari 2021 pukul 14.30 WIB. Telah dilakukan pengembangan, namun PTN belum ditemukan,” papar Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, MH, Senin (1/2/2021).

Kemudian, lanjut Martualesi, dari hasil interogasi juga pelaku menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yang baru selesai menjalani hukuman pada April 2020 setelah di vonis 1,5 tahun. Tapi bukannya tobat, tersangka justru kembali terjun ke dunia narkoba dengan dalih desakan ekonomi.

Keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan ini, sambung Kasat, berkat informasi masyarakat sekitar kediamannya. Atas info itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, memerintahkan jajaran untuk gerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba.

“Terhadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Martualesi.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x