BICARAINDONESIA-Batangkuis : Seorang gadis belia berinisial K, asal Kecamatan Batangkuis, tampak mendatangi Mapolres Deliserdang di Lubukpakam, Kamis (11/2/2021).
Bukan tanpa alasan. Ternyata remaja 16 tahun itu datang ditemani keluarganya, untuk melaporkan tindak pidana asusila yang dialaminya. Pelakunya adalah SHN, pemuda 19 tahun asal Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau, yang tercatat sebagai mahasiswa keperawatan di Kota Medan.
Selidik punya selidik, ternyata petaka itu berawal dari jejaring sosial atau media sosial (medsos). Semuanya berawal pada awal Januari 2021 ketika korban dan pelaku berkenalan di facebook.
Setelah intens berkomunikasi di medsos, korban yang tercatat sebagai pelajar SMA yang duduk di bangku kelas 2, sepakat melakukan pertemuan dengan korban.
Pertemuan pertama sebatas kenalan itu, berjalan aman. Tapi petaka itu akhirnya datang. Korban yang awalnya merasa nyaman, pada 24 Januari 2021 lalu, nekad mengundang pelaku ke rumahnya yang ketika itu sedang kosong karena keluarganya sedang pergi
Sesuai janji, pada Ahad siang, 24 Januari 2021, pelaku pun bertandang ke kediaman korban. Begitu melihat keadaan rumah korban sepi, tanduk setan pelaku pun keluar. Dengan memanfaatkan keadaan, syahwat pelaku yang sudah kadung membuncah, langsung dilampiaskannya.
Ketika korban lengah, ia langsung menyergap dan menbekap korban. Korban yang mencoba melawan, akhirnya tak kuasa melawan pelaku. Ia hanya bisa menahan tangis ketika menjadi pelampiasan nafsu syahwat pelaku.
Meski sempat berupaya menutupi bangkai asusila itu, aib itu akhirnya ketahuan juga oleh keluarga. Tak terima atas apa yang dialami K, keluarga pun menempuh jalur hukum.
“Hari ini, saya mewakili keluarga langsung membuat pengaduan resmi ke polisi atas perbuatan pelaku yang telah membuat aib keluarga kami ini,” ucap Sri Nurmala, kakak korban geram saat berbincang dengan kru Bicaraindonesia.
“Intinya kami tidak terima atas perbuatan pelaku kepada adik kami. Saya minta pelaku segera ditangkap,” imbuhnya.
Abdul Hadi, kerabat korban yang turut mendampingi dalam pelaporan itu menambahkan, bahwa semua prosedur untuk melengkapi pelaporan sudah mereka lakukan.
“Kemarin visum sudah kami lakukan di RSUD Lubukpakam. Dan hari ini laporan sudah kami buat. Kami minta pihak PPA Satreskrim Polresta Deliserdang bisa secepatnya merespon laporan kami, apalagi ini menyangkut asusila terhadap anak di bawah umur. Harua segera dituntaskan,” tegas bdul Hadi
Sementara, pelaporan korban ke Polresta Deliserdang tertuang dalam bukti lapor STTP/53/II/2021/SU/RESTA DS , tentang peristiwa Pidana UU Nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 82 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Penulis : Feri
Editor : Yudis
No Comments