x

Terjerat Perkara Ujaran Kebencian, Ketua KAMI Jalani Persidangan di PN Medan  

2 minutes reading
Friday, 12 Feb 2021 09:52 0 213 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, mulai menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Sumatera Utara. Khairi didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Persidangan digelar di ruang Cakra 2, PN Medan pada Rabu, 10 Februari 2021. Majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pengacara hadir di ruangan, sedangkan Khairi tetap berada di ruang tahanan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Khairi Amri menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ujaran kebencian itu, kata jaksa, disebarkan pada Kamis pagui, 8 Oktober 2020.

“Terdakwa Khairi Amri antara lain sekitar akhir bulan September tahun 2020, telah berinisiatif untuk membentuk komunitas yakni Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) di Kota Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo (mantan Panglima TNI).

“Meskipun terdakwa belum pernah berkomunikasi dan tidak ada kaitannya dengan KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo dan terdakwa merencanakan pembentukan kepengurusannya pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 di Sagar Cafe Medan yang terletak di Jl HM Joni Kota Medan,” ucap jaksa.

Dalam rangka persiapan tersebut, Khairi Amri disebut berinisiatif membentuk komunitas melalui grup WhatsApp yang menamakan diri ‘KAMI Medan’. Khairi disebut menjadi admin di grup itu.

Setelah grup itu terbentuk, mulai muncul pembahasan soal demo terkait penolakan terhadap pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Khairi disebut mendukung rencana aksi yang dilakukan mahasiswa di DPRD Sumut, Medan, pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Jaksa mengatakan Khairi mengirim pesan kepada sesama anggota grup ‘KAMI Medan’ pada hari itu. Isi pesannya adalah ‘Bagi kawan-kawan yang akan mengikuti Aksi Demo di DPRD Sumut, carilah titik kumpul yang aman dan jangan terpisah dari kawan kawan’.

Sumber : medantimes dot co

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x