BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang, berhasil meringkus 2 orang kurir narkoba yang bermukim di Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kedua tersangka masing-masing MN (30) dan Jas (29). Namun sial bagi tersangka MN. Kakinya terpaksa merasakan perihnya timah panas petugas karena ulahnya yang mencoba melawan saat disergap.
Dalam penangkapan yang dilakukan Selasa lalu, 23 Februari 2021, dari tangan keduanya, petugas turut menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 5.142 gram (5 kilogram) sabu.
“Tersangka MN ditembak kedua kakinya karena berupaya merebut pistol personel Satres.arkoba Polresta Deliserdang saat akan ditangkap di Jalan Willem Iskandar/Pancing, Kota Medan, ” ungkap Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi saat memaparkan kasus tersebut, Kamis (25/2/2021).
Dijelaskan Yemi, pengungkapan berawal dari informasiĀ masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di salah satu hotel di Deliserdang.
“Kemudian petugas kita melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai, namun belum membuahkan hasil. Beberapa hari berikutnya, petugas kembali mendapatkan informasi pelaku akan kembali bertransaksi dan petugas langsung membuntuti kedua pelaku yang masuk ke wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan, tepatnya di Jalan Pancing, Kota Medan, Selasa lalu,” terang Yemi didampingi Kasatrenarkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi.
Ketika itu, polisi mendapati kedua pelaku membawa tas ransel. Tak mau buruannya kabur lagi, polisi langsung menyergap keduanya. Saat akan disergap inilah, salah satu pelaku melawan. Tak ingin terjadi hal-hal tidak diinginkan, polisi kemudian menembak kaki pelaku.
Setelah itu, polisi menggeledah ransel yang dibawa pelaku dan didapati lima bungkus teh China berisi 5 kilogram sabu.
“Kita interogasi, kedua pelaku mengaku sabu iniĀ berasal dari seseorang yang tidak mereka kenal di Tanjungbalai. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Kedua tersangka, sambung Yemi, juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu dengan imbalan Rp10 juta perkilogram. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita ponsel kedua tersangka.
“Untuk nominal dari 5 kilogram sabu ini, sekitar Rp4 miliar lebih,” pungkas Yemi.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments