BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bertugas di Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19, baik itu melalui program pemerintah maupun secara mandiri melalui program Vaksinasi Gotong Royong.
Ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken oleh Menteri Budi Gunadi Sadikin.
“Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” kutip beleid tersebut, Jumat (26/2/2021), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Fakta mengenai kebenaran tersebut telah dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemensos, Busroni, seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com.
Adapun Vaksinasi Program dijelaskan dalam Bab I Pasal I ayat (4) beleid tersebut. Bahwa Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pemerintah.
Sementara Vaksinasi Gotong Royong dijelaskan dalam ayat (5), yaitu pelaksanaan vaksinasi pada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Biaya Vaksinasi Gotong Royong itu juga ditetapkan oleh pemerintah dan tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah diputuskan.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (4) menjelaskan, jenis vaksin mandiri ini juga akan berbeda dengan vaksin program.
“Jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program,” tulisnya.
No Comments