x

Abaikan Prokes dan Palsukan Dukungan Polri, Ketua Panitia Fun Futsal Cup 2021 Ditahan 

2 minutes reading
Wednesday, 3 Feb 2021 18:27 0 320 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, resmi menetapkan penyelenggara Kompetisi ‘Fun Futsal 2021’ yang digelar di GOR Mini Jl. Williem Iskandar/Jl. Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang sebagai tersangka.

Selain itu, BTGS juga resmi ditahan dalam sejumlah perkara yang menjeratnya akibat menggelar kegiatan yang menghadirkan banyak orang pada 24-30 Januari 2021 di masa pandemi.

Demikian diungkap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam paparan dihadapan wartawan dimarkasnya Jl. HM Said, Rabu sore (3/2/2021).

Dijelaskan Riko, penangkapan dan penahanan terhadap pria 44 tahun, penduduk Jalan Bromo Medan, Sumatera Utara tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan Hendri Syahputra Sidabutar dengan No.LP/218/II/2021/SPKT/Polrestabes Medan pada 21 Februari 2021.

“Selain mengabaikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, karena telah mengundang kerumunan banyak orang, p<spaanitia kompetisi ini juga diduga memalsukan tanda tangan dua orang anggota kepolisian dan tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Medan,” tegasnya.

Lebih jauh Riko juga menjelaskan, yang bersangkutan merupakan mantan tenaga honorer Polda Sumut. Berdasarkan catatan petugas juga, BTGS alias B ini juga ernah menggelar kegiatan serupa dan waktu itu panitianya sebagian ada yang berasal dari kepolisian.

“Dalam pengurusan untuk pemakaian GOR dari Dispora Sumut, selain izin dari aparat berwenang dan Satgas Covid-19, dalam persyaratan, <span;>pertandingan ini harus tanpa penonton, makanya pihak dinas memberikan izin. Memang pada pertandingan sebelumnya tanpa penonton, tapi pada pertandingan final, penontonnya banyak dan sempat viral di media sosial,” tegas Riko.

Dijelaskannya, pertandingan itu menarik banyak penonton karena undangan untuk menyaksikan pertandingan final diumumkan lewat media sosial. Bahkan untuk kegiatan ini tersangka membuat kerja sama dengan pihak sponsor. “Menurut pengakuan terlapor, keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut sebesar Rp12 juta,” urainya.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan 2 serta pelanggaran prokes. “Untuk prokes maksimal 1 tahun (penjara) dan untuk 263 (pemalsuan) maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x