x

Ada Galian C Ilegal di Lahan PT PSU?, Terindikasi Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

5 minutes reading
Tuesday, 25 Aug 2020 04:01 0 285 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Pembangunan yang terus digalakkan Presiden Joko Widodo lewat berbagai program, sudah sepatutnya diapresiasi.

Tapi apa jadinya bila pembangunan justru malah menjadi modus para pejabat untuk meraup untung pribadi lewat kongkalikong berbagai pihak, hingga akhirnya negara harus merugi dalam jumlah besar. Tentu sangat miris. Apalagi di saat pandemi yang kini melanda negeri.

Kedok itu pula yang terendus dibalik proyek replanting yang ujung-ujungnya diduga menjadi pekerjaan pembersihan lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang berlokasi di Laut Tador dan Tanjungkasau, Kab. Batubara, Sumatera Utara.

Berdalih pembersihan lahan dari spore ganoderma (jamur), belakangan justru tercium bahwa lahan ratusan hektar areal perkebunan sawit milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu berubah fungsi menjadi lokasi Galian C ilegal.

Tanah itu kabarnya dijual ke pihak PT Waskita dan PT PP untuk kepentingan pembangunan jalur tol.

 

Aktivitas dump truk dan escavator di lahan milil PT PSU yang diduga merupakan galian C ilegal/foto : binet

Data yang dihimpun dilapangan, kabarnya kegiatan yang belum jelas legalitasnya itu, dilakukan oleh PT Kartika Berkah Bersama (KBB), yang berkedudukan di Jl. Bhakti II, No 03, Desa Sekip, Kec. Lubukpakam, Kab. Deliserdang.

Ironisnya, PT PSU seolah ‘tutup mata’. Indikasi itu terlihat dari aktivitas itu yang mulai berlangsung sejak Oktober 2019, hingga kini masih terus berlangsung secara bebas.

Bahkan ibarat tol, semua berlangsung ‘bebas hambatan’. Selain kabarnya sekitar 200 dump truk (DT) bebas keluar masuk mengangkut tanah yang notabene aset negara, luas areal yang tanahnya ‘dijarah’ itu terus melebar.

Bisik-bisik, dari kebijakan awal lahan yang ngakunya dibersihkan seluas 60 hektar, kini melebar hingga mencapai 200 hektar. Sedangkan untuk kerukan, disebut-sebut sedalam 7 meter, dengan hitungan 4 meter tanah berbukit dan ke bawah permukaan tanah sedalam 3 meter.

Dengan demikian kalkulasinya, jika 1 truk bermuatan 24 kubik, 1 hektar = 10.000 meter dan ketinggian sekitar 7 meter. Artinya tanah yang ‘dilego’ sebanyak 70.000 kubik perhektar.

Lalu, 70.000 kubik dibagi 24 kubik, hasilnya sekitar 2.916 DT. Lantas dikalikan dengan estimasi lahan seluas 200 hektar, hasilnya sebanyak 583.200 kubik. Untuk harga, per DT dikalikan dengan Rp250.000. Artinya, potensu kerugian negara secara global sekitar Rp145.800.000.000. Angka yang cukup fantastis tentunya.

Replanting Gratis dan PSU Dapat Hibah 1 Unit Bulldozer

Untuk mengetahui secara pasti pekerjaan itu secara detail, masalah ini termasuk soal legalitasnya, termasuk mengenai indikasi penjualan tanah yang kini mulai merebak, dikonfirmasi langsung kepada Direktur Utama PT PSU Arif Gazali lewat tanya jawab whatsapp pada Senin, 24 Agustus 2020. Berikut petikannya.

“PSU tdk pernah jual tanah. PSU replanting dengan buang semua spora-spora ganodherma dan ditanam kembali dengan system Big Hole. Kami senang kalau ada yang mau bantu keluarkan semua spora ganodherma yang ada di tanah dan harus bersih sehingga kedepannya tanaman terbebas dari penyakit ganoderma,” sebutnya.

Disinggug tentang peran PT KBB dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyertai kegiatan itu, Gazali justru menjelaskannya secara melebar.

“SPK nya adalah, semua kerja gratis, kalau ada yang mau kerja seperti itu kami senang banget, tapi kebanyakan hanya mau tanahnya saja dan tidak mau kerja buat Big Hole Wah, hebat banget kepedulian kalian ya,” ucapnya seperti mulai risih dengan konfirmasi tersebut.

Tapi saat dikatakan bahwa yang dilakukan bagian dari konfirmasi dan fungsi wartawan sebagai sosial kontrol, pejabat yang pernah bertugas di Papua ini mulai melunak.

“Mantab kalau gitu, PSU sangat terbantu bisa replanting tanpa keluar biaya, dan ini baru pertama di Sumut bisa kerja dan gratis, bahkan dapat hibah 1 unit Bulldozer,” sebutnya.

Hanya saja Gazali enggan menyebutkan dasar dari pemberian hibah itu. Ditanyakan kembali soal penegasan bahwa KBB bukan jual tanah dari lahan PSU atau terindikasi galian C ilegal, ia mulai menyinggung soal korupsi di tubuh PSU.

“Aset PSU ada indikasi dikiripsi pada saat beberapa tahun lalu dan ini mau kita bongkar siapa yg korupsi tersebut. Kalau di PSU tdk ada galian C, limbah yang mrk keluarkan terserah mereka mau dibuat apa, yang penting limbah tanah yang mengandung spora ganoderma harus bersih dari sekitar kebun PSU,” dalihnya.

Saat ditanya ada tidaknya kecurigaan PSU terkait banyaknya dump truk yang seliweran di lahan milik mereka bukan hanya sekadar membuang spora ganoderma dan informasi tanah yang digali 7 meter dengan rincian 4 meter di atas dan 3 meter ke bawah permukaan tanah, Gazali mendadak berang.

“Lha, harus ngerti dulu apa itu ganoderma, baru bisa bicara pengendaliannya dan mana mungkin 7 meter. Jangan fitnahlah. Kalau 7 meter tidak akan bisa dibuat big hole,” cetusnya.

Namun begitu dijelaskan bahwa yang dilakukan ini konfirmasi dan pemberitaan yang dimuat nanti sesuai jawabannya, Gazali kembali mereda.

“Iya mas, kalau sampean bilang 7 meter, ya itu sudah tidak mungkinlah, saya kira sampean bilang tadi 7 meter kedalamannya. Pembuangan spore ganoderma sekitar 1,5 meter sampai dengan maksimal 2 meter, tergantung kondisi permukaan tanah juga, jadi tidak bisa diratakan, kalau lahan yang rendahan/rawa, malah ditimbun agar rata dengan daratnya dan juga membuat suasana unaerob, sehingga spora bisa mati,” urainya.

Sebelum menutup konfirmasi, kembali disinggung soal informasi kucuran dana replanting sebesar Rp4 miliar. Tapi lagi-lagi dia menyebut semua gratis.

“Wah, kalau dihitung Kabag Produksi saya, untuk bisa replanting seperti saat ini, dana yang dibutuhkan hampir Rp10 Miliar. Dan ini semua gratis. Wassalam,” tutupnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x