x

Ada Oknum PKS Belasan Tahun Dagang Baju Seragam dan LKS ke Siswa di SMAN 10 Medan?

2 minutes reading
Tuesday, 28 Jun 2022 11:49 0 293 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Pasal 181a “Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan”.

Bahkan peraturan itu turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016.

Tapi sayangnya, aturan mengikat itu tak sepenuhnya dipatuhi para pendidik yang mempunyai ‘otak bisnis’ yang sengaja memanfaatkan para siswa khususnya siswa baru untuk keuntungan pribadi.

Ironisnya, aroma culas itu lagi-lagi terendus di SMA Negeri 10 Medan yang berlokasi di kawasan Jalan Tilak, Kecamatan Medan Baru. Jika baru-baru terungkap indikasi korupsi dana BOS yang menyeret oknum-oknum pimpinan sekolah, kini terendus pula adanya praktik penjualan seragam dan LKS.

Bukan sehari dua hari, kabarnya penyalahgunaan wewenang itu sudah berlangsung selama belasan tahun. Bahkan hasil investigasi di lapangan, permainan itu dilakukan secara individu oleh oknum PKS berinisial MEN. Sedangkan para pendidik hanya gigit jari tak mampu berbuat apa-apa dan tak pernah ‘kecipratan’ keuntungan bisnis ilegal itu.

Parahnya lagi, kabarnya tak satupun para pendidik mulai level kepala sekolah sampai guru, yang berani melarang aktivitas yang semestinya merupakan tupoksi Koperasi Sekolah, jika memang lembaga kolektif itu berani melanggar PP dan Permendikbud tersebut.

Sementara, oknum PKS berinisial MEN saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (28/6/2022), enggan menjawab meski pertanyaan yang diajukan sudah centang biru alias sudah dibacanya.

Sedangkan Plt Kepala SMAN 10 Medan Sri Murni saat dikonfirmasi via whatsapp di hari yang sama, menjawab seadanya. Namun jawabannya mengisyaratkan adanya praktik penyelewengan yang diduga dilakukan oknum PKS, yakni menjadi pedagang seragam dan LKS untuk siswa.

“Maaf ya pak silahkan konfirmasi langsung kepada PKS yg bersangkutan kr sy dah melarangnya,” ucapnya singkat.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x