BICARAINDONESIA-Jakarta : Tidak hanya Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama, yakni DTI (Donny Tri Istiqomah). DTI terlibat dalam suap anggota KPU yang meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Selasa (24/12/2024).
DTI dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDIP atau advokat. DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK juga menyebut, DTI disebut Ketua KPK telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan DTI atas perintah Hasto.
Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
DTI juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Serta diminta untuk mengantar duit suap ke Wahyu.
“Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” kata Setyo Budiyanto.
Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizki Audina/*