x

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

2 minutes reading
Thursday, 20 Jun 2024 08:25 0 200 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyanyi Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ari Bias. Kejadian itu bermula saat Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin.

Tidak adanya itikad baik dari pihak Agnez Mo ketika sudah dilayangkan somasi pada Mei lalu membuat pihak Ari Bias membulatkan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini.

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” ujar kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, Rabu (19/6/2024) malam.

“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” tambah dia.

Atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu, Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo.

“Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,” kata Minola Sebayang.

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo yang akan dilaporkan.

“Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo,” pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.

LAINNYA
x