BICARAINDONESIA-Jakarta : Mulai 1 Januari 2025, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan PPN tersebut pada pekan depan.
“Nanti diumumkan minggu depan, disimulasikan dulu,” katanya, dikutip Rabu (3/12/2024).
Saat ditanya lagi, apakah PPN menjadi 12% akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto? Airlangga menyebut, masih akan melaporkan terlebih dahulu.
“Kita ini juga akan laporkan ke beliau,” kata Airlangga
Lebih lanjut, kata Airlangga, selain soal PPN 12%, minggu depan akan diumumkan juga soal kebijakan fiskal lainnya. Contohnya, terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, yang akan diberikan insentifnya.
Selain itu, ada juga insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Deretan kebijakan fiskal itu sedang dimatangkan, apakah akan dilanjutkan pada tahun depa atau tidak.
“Contohnya kan di tahun ini ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah, ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan,” terangnya.
Airlangga juga membocorkan akan ada insentif baru yang akan diumumkan pekan depan. Salah satunya insentif untuk industri padat karya.
“Kita bahas juga insentif industri padat karya. Untuk revitalisasi permesinan, yang mana kita minta untuk dihitung kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing, tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*