x

AKBP Achiruddin Dihukum 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Ken Admiral

1 minutes reading
Tuesday, 26 Sep 2023 19:49 0 309 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), Selasa (26/9/2023). AH terbukti melakukan pembiaran saat anaknya, Aditiya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” tegas hakim.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi terhadap AH senilai Rp53 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

AH dan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Diketahui, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut AH dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU Randi Tambunan mengatakan bahwa AH membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya. Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral.

Perwira menengah (Pamen) Polri AH itu pun didakwa sengaja melakukan pembiaran sehingga bagian muka dan kepala Ken Admiral mengeluarkan darah.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x